You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Miras di Setiabudi Diamankan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Penjual Miras di Jl Setabudi IX Ditertibkan

Puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek diamankan dari sebuah warung di Jalan Setiabudi IX, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi. Selama ini, toko yang persis beroperasi di samping Hotel Four Season, Jakarta Selatan, dikeluhkan warga karena memicu peredaran miras marak.

Banyak pengaduan masyarakat terkait peredaran miras di lokasi ini. Pemuda di sini suka bikin resah saat mabuk

Kasatgas Pol PP Kecamatan Setiabudi, Iskandar mengatakan, warga menuding toko tersebut menjadi pemicu markanya peredaran miras di kawasan mereka. Apalagi, saat menenggak miras, pemuda di wilayah mereka kerap membuat onar.

"Banyak pengaduan masyarakat terkait peredaran miras di lokasi ini. Pemuda di sini suka bikin resah saat mabuk. Teriak-teriak nyanyi nggak jelas. Apalagi sekarang bulan Ramadan," tuturnya, Selasa (7/6).

12.203 Botol Miras Dimusnahkan

Dikatakan Iskandar, dari hasil penyisiran di lokasi, pihaknya menemukan dan menyita sebanyak 49 botol miras sebagai barang bukti. Sedangkan penjual atau pemilik warung diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual miras lagi.

"Kalau setelah ini masih nekat jualan, warungnya akan disegel atau ditertibkan alias dibongkar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2089 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1071 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye977 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye964 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye959 personFakhrizal Fakhri