You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warnet di Jakpus Dilarang Buka Hingga Tengah Malam
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Warnet di Jakpus Dilarang Buka Hingga Tengah Malam

Polres Metro Jakarta Pusat mengantisipasi tawuran dengan mendirikan 49 posko pengamanan. Selain itu, selama Ramadan ini, warnet pun dilarang beroperasi melebihi tengah malam.

Sasaran lainnya, seperti warnet yang buka sampai larut malam juga akan disuruh tutup. Karena, hal itu berpotensi menyebabkan tawuran, karena banyak yang berkumpul

"Ada sekitar 49 posko yang didirikan yang tersebar di Jakarta Pusat," kata Kompol Suyatno, Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Rabu (8/6).

Kecamatan Senen Dirikan Posko Anti Tawuran

Dikatakan Suyatno, posko tersebut akan dijaga 20 personel yang dibagi dalam dua shif, sedangkan untuk wilayah yang merupakan rawan tawuran seperti Johar Baru ditambah 100 personel. "Pada malam hari personel Kepolisian juga melakukan patroli," ujarnya.

Lebih lanjut, Kepolisian juga tidak mengizinkan gerombolan pemuda berkumpul hingga larut malam dan pihaknya juga akan memantau dan membubarkan dan tidak segan-segan memproses hukum, bila kedapatan membawa senjata tajam, narkoba dan barang lainnya yang bisa memicu tawuran.

"Sasaran lainnya, seperti warnet yang buka sampai larut malam juga akan disuruh tutup. Karena, hal itu berpotensi menyebabkan tawuran, karena banyak yang berkumpul," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye23271 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1834 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1176 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1113 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye906 personFakhrizal Fakhri