Jaksel Kumpulkan Rp 167 Juta dari Denda Derek
Selama satu bulan terakhir
, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan mendapatkan pemasukan senilai Rp 167.500.000 dari denda derek.Penderekan kami lakukan agar masyarakat dapat parkir dengan tertib dan di tempat yang sudah ditentukan, juga untuk meningkatkan kesadaran pengemudi
Kepala Sudin Dishubtrans Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, periode Mei, petugas menderek sebanyak 33 unit kendaraan roda empat.
Rinciannya, 11 unit bus sedang seperti metromini dan kopaja, 10 minibus yang terdiri dari angkot, KWK, mikrolet. Kemudian 61 unit angkutan penumpang yakni taksi, 18 unit mobil barang seperti truk, pikap dan terakhir mobil pribadi sebanyak 235 unit.
Parkir Liar di Karet Kuningan Ditertibkan"Kami akan lakukan derek terus, baik itu laporan warga atau pengguna jalan, maupun dari hasil penyisiran petugas di lapangan. Supaya ada efek jera bagi mereka pelanggar," kata Christianto, Rabu (8/6).
Ia menjelaskan, bagi kendaraan yang diderek akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"Penderekan kami lakukan agar masyarakat dapat parkir dengan tertib dan di tempat yang sudah ditentukan," tandasnya.