You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Makanan Takjil di Benhil Bebas Bahan Berbahaya
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Takjil di Benhil Bebas Bahan Berbahaya

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pusat makanan berbuka puasa atau takjil di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hasilnya petugas tidak menemukan makanan mengandung bahan berbahaya.

Ada 63 sampel makanan yang kami ambil dan semuanya negatif mengandung bahan berbahaya

"Ada 63 sampel makanan yang kami ambil dan semuanya negatif mengandung bahan berbahaya," kata Mangara Pardede, Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat, (10/6).

Dikatakan Mangara, dengan adanya pemeriksaan ini bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, sebab makanan bebas dari bahan berbahaya.

Pemkot Jakpus dan BPOM Sidak Takjil di Benhil

"Silakan warga Jakarta berbelanja takjil di Benhil," ujarnya.

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Suratmono mengatakan, beberapa tahun ini penggunaan bahan berbahaya sudah mulai menurun dan pada tahun 2014 pemakaian bahan berbahaya di DKI Jakarta menyentuh angka 14 persen dan tahun 2015, 12 persen.

"Hingga hari kelima ini kita lihat ada penurunan. Kita prediksi berkurang hingga sembilan persen pemakaian bahan berbahaya oleh pedagang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2042 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1013 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye909 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye904 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye788 personFakhrizal Fakhri