3 Bangunan Milik Warga Pulau Tidung Disegel
access_time Sabtu, 11 Juni 2016 13:09 WIB
remove_red_eye 4270
person Reporter : Suparni
person Editor : Rio Sandiputra
Suku Dinas Tata Kota Kepulauan Seribu masih menyegel tiga bangunan milik warga Pulau Tidung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kalau warga luar yang punya homestay dan bangunan biasanya lebih tertib urus perizinannya
"Yang tiga masih disegel karena masih dalam pengurusan administrasinya di PTSP," ujar Surahman, Lurah Kelurahan Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan, Sabtu (11/6).
Sebelumnya ada tujuh bangunan, terdiri dari enam homestay dan satu bangunan rumah tinggal yang disegel sejak 2 Juni lalu. Namun empat diantaranya sudah selesai melakukan proses pengurusan izin.
PTSP Diminta Bantu Pemilik Home Stay Urus IMB"
Kalau warga luar yang punya homestay dan bangunan biasanya lebih tertib urus perizinannya . Sementara warga setempat biasanya terkendala soal sertifikasi tanahnya, makanya izin bangunan kadang diabaikan," tandasnya.