Sterilisasi Busway Tak Perlu Perda
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan kebijakan untuk sterilisasi busway tidak memerlukan peraturan daerah (Perda). Karena aturan itu telah tercantum dalam undang-undang lalu lintas. Bahkan sanksi yang dikenakan adalah denda maksimal.
Enggak pakai perda gituan mah, sudah ada aturannya. Jadi dari dulu busway itu memang steril
"Enggak pakai perda
gituan mah, sudah ada aturannya. Jadi dari dulu busway itu memang steril," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/6).Basuki menegaskan bagi pengendara yang nekat menerobos jalur bus Transjakarta akan dikenakan denda tilang maksimal. Pengendara akan diberikan tilang warna biru dan membayar denda melalui bank.
Basuki: Koridor 1 Wajib Steril"Pasti ada tilang biru dari polisi. Usahakan anda enggak bisa masuk. Kami usahakan ada penjaga," tegasnya.
Basuki pun meminta agar pihak kepolisian tidak lagi menggunakan hak diskresi, agar kendaraaan bisa masuk busway. Karena meski jalur bus Transjakarta boleh dilintasi kendaraan pribadi, jalur reguler juga tetap mengalami kemacetan.
"Kalau dikasih satu busway tetap macet juga. Sudah paksa gini saja biarkan mereka pilih. Jadi justru jangan gunakan deskresi di jalur busway. Ditlantas oke, dia setuju," tandasnya.