You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) harus terus dilakukan agar pelayanan tidak mengecewak
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pengelola pemerintahan sudah wajib memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Pening.
photo doc - Beritajakarta.id

Terlambat Masuk, TKD PNS Dipotong

Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberi toleransi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang terlambat masuk kerja selama bulan puasa. PNS yang terlambat masuk kerja, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) hingga penundaan kenaikan jabatan.

Sebenarnya kalau pengalaman kita, di bulan puasa itu biasanya makin pagi. Ini ajudan-ajudan semua lebih pagi datangnya

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, keterlambatan jam masuk kerja PNS DKI telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. "Itu urusan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) -lah. Sanksinya bisa cabut TKD," kata Basuki di Balaikota, Senin (30/6).

Namun Basuki menilai, seluruh PNS DKI telah memiliki pengalaman untuk menyiasati agar tidak terlambat masuk kerja. Bahkan seharusnya, selama bulan puasa, PNS bisa berangkat lebih pagi dari biasanya karena melaksanakan sahur pada dini hari.

Ramadhan, Jam Kerja PNS Dikurangi 1,5 Jam

"Sebenarnya kalau pengalaman kita, di bulan puasa itu biasanya makin pagi. Ini ajudan-ajudan semua lebih pagi datangnya. Habis sahur kan dia enggak tidur lagi. Lebih pagi berangkatnya, lebih tepat waktu," paparnya.

Menurut Basuki, BKD DKI lebih ketat mengawasi kedisiplinan waktu para PNS saat pertandingan bola dunia. Sebab, bukan tak mungkin banyak pegawai telat masuk kantor karena bergadang menonton bola. "Yang parah tuh kalo nonton bola sebetulnya," tuturnya.

Tidak hanya itu, PNS mangkir kerja juga akan diberi sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ada aturan bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak lima kali secara kumulatif, maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, hingga penundaan kenaikan pangkat.

Pada bulan puasa tahun lalu, di hari pertama bulan Ramadan, hanya ada satu PNS yang mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan apa pun dari total jumlah PNS di DKI sebanyak 73.645 orang.

Sedangkan 91 pegawai lainnya tidak masuk dengan menyertakan keterangan. Dengan rincian, 24 pegawai menyatakan sakit, enam pegawai izin dengan keterangan dan 61 pegawai masih mengambil masa cuti

Sekadar diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja PNS selama bulan Ramadhan.

Untuk hari Senin-Kamis, jam kerja pegawai mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Biasanya, jam masuk PNS yakni mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Dengan demikian, jam kerja PNS pada bulan puasa ini hanya sebanyak 32,5 jam per minggu, lebih sedikit dari biasanya sebanyak 40 jam per minggu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2213 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1259 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1067 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye984 personDessy Suciati