You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Minta Pedagang Parsel Pindah ke Tempat Relokasi
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pedagang Parsel di Jl Pegangsaan Timur Harus Pindah

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat merelokasi pedagang parsel di Jalan Pegangsaan Timur, Kelurahan Pegangsaan, ke Jalan Penataran, Menteng, Jakarta Pusat. Relokasi itu dilakukan lantaran pedagang berjualan diatas trotoar.

Jadi kami minta mereka untuk pindah dan kami menertibkan bukan tanpa relokasi dan solusi

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, jika pihaknya telah memberikan toleransi kepada pedagang hingga 2015 lalu. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh para pedagang, wali kota, lurah dan camat.

"Jadi kami minta mereka untuk pindah dan kami menertibkan bukan tanpa relokasi dan solusi," kata Arifin di lokasi, Rabu (15/6).

100 Personel Satpol PP Siap Tertibkan Pedagang Parsel Cikini

Menurut Arifin, tempat relokasi sangat layak untuk mereka berjualan. "Kami bukan melarang mereka berjualan, tapi kami merelokasi agar mereka bisa melanjutkan usahanya," ujarnya.

Sementara itu, Ali Yusron kordinator pedagang mengatakan, jika pihaknya meminta kepada Pemkot Jakarta Pusat untuk memberikan waktu dua minggu lagi masuk Hari Raya Idul Fitri.

"Kita memang salah, tapi kami mohon dikasih waktu dua minggu lagi. Kita janji Lebaran ini terakhir dan kami siap ditata," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye7484 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1784 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1146 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1022 personFakhrizal Fakhri