You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Jarak Bebas, Tiga Bangunan Rumah Tinggal di Jaksel Ditertibkan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Langgar IMB, 3 Bangunan di Jaksel Ditertibkan

Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan menertibkan tiga bangunan rumah tinggal di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan, Kamis (16/6). Bangunan tersebut ditertibkan lantaran melanggar jarak bebas bangunan.

Dicek antara gambar IMB dengan pelaksanaannya berbeda

Rumah tinggal tersebut berlokasi di Jalan Moch Kahfi I RT 01/02 Kelurahan Cipedak, Jagakarsa. Lalu di Jalan Grinting Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, dan di Jalan Minyak II kav C RT 010/08 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran.

"Dari hasil survey pelaksanaan pembangunan di lapangan. Dicek antara gambar IMB dengan pelaksanaannya berbeda," kata Syukria, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.

Petugas Sudin Penataan Kota Jaksel Diancam Senpi

Dikatakan Syukria, jauh hari sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) bagi pemilik bangunan, namun yang bersangkutan belum membongkar bagian bangunan yang melanggar.

Alhasil, di masing-masing wilayah sebanyak delapan petugas dikerahkan untuk melakukan pembongkaran secara manual.

"Mesti lihat kasusnya satu persatu apakah perlu revisi izin atau tidak, kalau bisa revisi berarti ke PTSP lagi," tandas Syukria.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1945 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye897 personDessy Suciati
  3. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye875 personFakhrizal Fakhri
  4. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye811 personDessy Suciati
  5. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye777 personAldi Geri Lumban Tobing