Langgar IMB, 3 Bangunan di Jaksel Ditertibkan
Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan menertibkan tiga bangunan rumah tinggal di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan, Kamis (16/6). Bangunan tersebut ditertibkan lantaran melanggar jarak bebas bangunan.
Dicek antara gambar IMB dengan pelaksanaannya berbeda
Rumah tinggal tersebut berlokasi di Jalan Moch Kahfi I RT 01/02 Kelurahan Cipedak, Jagakarsa. Lalu di Jalan Grinting Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, dan di Jalan Minyak II kav C RT 010/08 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran.
"Dari hasil survey pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Dicek antara gambar IMB dengan pelaksanaannya berbeda ," kata Syukria, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.Petugas Sudin Penataan Kota Jaksel Diancam SenpiDikatakan Syukria, jauh hari sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) bagi pemilik bangunan, namun yang bersangkutan belum membongkar bagian bangunan yang melanggar.
Alhasil, di masing-masing wilayah sebanyak delapan petugas dikerahkan untuk melakukan pembongkaran secara manual.
"Mesti lihat kasusnya satu persatu apakah perlu revisi izin atau tidak, kalau bisa revisi berarti ke PTSP lagi," tandas Syukria.