You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Parsel Cikini Segera Direlokasi
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pedagang Parsel Cikini Segera Direlokasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat memastikan penataan pedagang parsel di kawasan Cikini, Jalan Pegangsaan Timur, Menteng, dilaksanakan Jumat (17/6) besok. Sebanyak 250 personel gabungan Satpol PP, TNI dan Polri dikerahkan membantu merelokasi pedagang ke Jalan Penataran dan pusat perbelanjaan Cikini Gold Center (CGC).

Besok akan dilakukan pemindahan paksa kepada seluruh pedagang parsel yang jualan di atas trotoar dan di taman

Wakil Walikota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, para pedagang telah melanggar perjanjian yang telah disepakati oleh pedagang wali kota, camat, lurah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sebelumnya mereka sepakat tidak akan berjualan di atas trotoar dan taman.

"Mereka yang menyetujui perjanjian, tapi mereka yang melanggar. Besok akan dilakukan pemindahan paksa kepada seluruh pedagang parsel yang jualan di atas trotoar dan di taman," tegas Arifin, Kamis (16/6).

DKI Tak akan Beri Waktu Pedagang Parsel Cikini

Lebih lanjut, dikatakan Arifin, pihaknya telah menyediakan tempat relokasi sementara untuk para pedagang di Jalan Penataran dan pusat perbelanjaan Cikini Gold Center (CGC). Di kedua lokasi tersebut pedagang tidak akan dipungut bayaran.

"Sebaiknya pedagang memindahkan barangnya. Jika tidak petugas yang mengangkut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati