190 Media Luar Ruang Ditertibkan di Koja
Satgas Pol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara telah berhasil menertibkan 190 media luar ruang di 2016 ini. Spanduk, banner, baliho dan template yang tidak berizin serta menyalahi tempat merupakan sasaran dari penertiban.
Ini akan memberikan efek jera pada oknum yang memasang media luar ruang tanpa izin
"Keberadaan media luar ruang tersebut liar dan tidak memiliki izin. Untuk itu demi penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum, media luar ruang tersebut kami tertibkan," ujar Valentino Sitio, Kasatgas Pol PP Kecamatan Koja, Jumat (17/6).
Menurut Valentino, selama ini pihaknya sudah berulang kali melakukan penertiban pada media luar ruang yang tidak berizin, seperti di Jalan Cipeucang, Yos Sudarso, Semper Raya dan lain sebagainya.
Taman Aspirasi Siap Difungsikan Bulan Depan"Penertiban akan rutin kami lakukan demi terciptanya keindahan kota. Ini akan memberikan efek jera pada oknum yang memasang media luar ruang tanpa izin," tandas Valentino.