You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 23 Lapak PKL di Tambora Ditertibkan
photo Folmer - Beritajakarta.id

23 Lapak PKL di Tambora Ditertibkan

Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KH Mas Mansyur dan Jalan Petak Baru, Kecamatan Tambora, Jakarta Pusat ditertibkan, Jumat (17/6).

Jadi, walau hanya satu lapak PKL berdiri, kami langsung tertibkan. Kalau dibiarkan akan terus bertambah sehingga menimbulkan kemacetan arus lalu lintas

"Total sebanyak 23 lapak PKL di kedua ruas jalan berhasil ditertibkan," kata Salmon Nadapdap, Kasatgaspol PP Kecamatan Tambora.

Salmon mengatakan, lapak-lapak tersebut berada di badan jalan. Sehingga mengganggu arus lalu lintas di kedua jalan tersebut. "Penertiban berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pedagang dan lapak PKL dibersihkan," ujarnya.

PKL di Lapangan IRTI Monas Masih Marak

Ia mengungkapkan, pihaknya secara konsisten menggelar penertiban lapak PKL di sejumlah ruas jalan.  

"Jadi, walau hanya satu lapak PKL berdiri, kami langsung tertibkan. Kalau dibiarkan akan terus bertambah sehingga menimbulkan kemacetan arus lalu lintas," ucapnya.

Salmon menambahkan, selain penertiban, pihaknya juga gencar menggelar sosialisasi berupa pemasangan spanduk di sejumlah ruas jalan yang berisi larangan berjualan di atas trotoar maupun badan jalan.

"Kami mengimbau warga tidak membeli barang dagangan dari pedagang yang berjualan di badan jalan, karena keberadaannya kerap menimbulkan kemacetan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12200 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1365 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1347 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1305 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1012 personBudhi Firmansyah Surapati