You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Lima Pengoplos Gas Elpiji Dibekuk Polisi
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pengoplos Gas Elpiji di Pondok Ranggon Dibekuk Polisi

Sebanyak lima pelaku pengoplos gas elpiji, berhasil dibekuk aparat kepolisian sektor Cipayung, Jakarta Timur. Mereka mengoplos gas tiga kilogram ke 12 kilogram secara ilegal.

Penggrebekan dilakukan atas informasi warga. Kita intai lama dan setelah positif kita grebek saat mereka sedang mengoplos

Kelima pelaku dibekuk polisi saat sedang mengoplos di sebuah gudang di Jalan Saun Pondok Ranggon RT 02/02 Pondok Ranggon, Cipayung.

Kapolsek Cipayung, Kompol Dedi Wahyudi mengatakan, penggrebekan dilakukan pada Kamis (16/6) pukul 24.15. Mereka tertangkap tangan saat sedang mengoplos. Kelima pelaku masing-masing N (55), S (31), AR (22), BU (21), M (38). Sedangkan seorang lainnya bernama Rusmana saat ini buron. Rusmana selaku pemilik gudang oplosan.

Gudang Gas Elpiji Ilegal di Cipinang akan Ditutup

"Penggrebekan dilakukan atas informasi warga. Kita intai lama dan setelah positif kita grebek saat mereka sedang mengoplos," ujar Kompol Dedi Wahyudi, Jumat (17/6).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 292 tabung gas tiga kilogram, 70 tabung gas 12 kilogram. Kemudian 12 pipa suntik gas atau regulater dan satu mobil bak terbuka untuk pengangkut tabung gas.

Aksi pengoplosan sudah dilakukan sekitar 6 bulan. Sekali produksi bisa mencapai 35 tabung gas 12 kilogram. Keuntungannya sekali produksi mencapai Rp 1.430.000. Namun ini juga tergantung dari banyaknya pesanan dari luar. Total selama 6 bulan tabung gas yang duproduksi mencapai 7.200 tabung gas. Satu tabung 12 kilogram diisi oleh empat kilogram. Kemudian dijual seharga Rp 110 ribu.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni UU no 22/2011 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 jo 55, UU no 8/1999 tentang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1, UU nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal pasal 32 ayat 2. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun dan atau denda Rp 50 miliar.

S (31), salah satu pelaku menuturkan, proses pengoplosan dari tabung gas tiga kilogram ke 12 kilogram hanya butuh waktu delapan menit. Caranya, tabung gas 12 kilogram dipasangi dua es batu. Kemudian regulator ganda dipasang. Bagian bawah nyambung ke tabung 12 kilogram dan satu lagi ke tabung tiga kilogram.

"Butuh waktu delapan menit untuk proses pengoplosan. Caranya sangat mudah dam cepat. Saya juga diajari teman-teman, di sini cuma kerja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5865 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2369 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2116 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1710 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1623 personNurito