You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tanpa IMB, 2 Bangunan Di Pulau Kelapa Disegel
photo Suparni - Beritajakarta.id

Langgar IMB, 2 Bangunan di Pulau Kelapa Disegel

Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu menyegel dua bangunan rumah tinggal dan homestay di Pulau Kelapa. Kedua bangunan yang telah melakukan proses pembangunan tersebut disegel karena tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kita segel karena pemiliknya bandel. Seluruh prosedur telah diabaikan. Makanya kita segel

"Kita segel karena pemiliknya bandel. Seluruh prosedur telah diabaikan. Makanya kita segel hari ini," kata Riza Ananta Nasution, Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu, Senin (10/6).

Ia menjelaskan, dua bangunan yang disegel tersebut masing-masing akan dibangun satu lantai. Berdasarkan data di lapangan, dua bangunan yang terdiri dari bangunan rumah tinggal dan homestay itu telah melakukan aktivitas pembangunan sejak dua bulan lalu.

3 Bangunan Milik Warga Pulau Tidung Disegel

Riza menegaskan tidak akan segan-segan menyegel bangunan yang menyalahi perizinan. Sejauh ini, sedikitnya sudah ada puluhan bangunan yang disegel karena melanggar aturan.

"Sekarang tidak boleh ada lagi proses pembangunan sebelum ada pengurusan izin dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2036 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1006 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye903 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye895 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye783 personFakhrizal Fakhri