You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
37.071 Miras Dimusnahkan di Kantor Bea Cukai
photo Nurito - Beritajakarta.id

37.071 Miras Dimusnahkan di Kantor Bea Cukai

Sebanyak 37.071 botol minuman keras (miras) ilegal dan hasil penyelundupan dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.

Seluruh barang yang kita musnahkan hari ini hasil penindakan sejak Januari-Juni di wilayah DKI

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, selain miras, pihaknya juga memusnahkan 510.600 keping pita cukai MMEA impor palsu, 1.370 paket barang terlarang, 5.015 unit handphone dan 15,8 juta batang tembakau.

"Seluruh barang yang kita musnahkan hari ini hasil penindakan sejak Januari-Juni di wilayah DKI. Jika diuangkan, total nilai rupiahnya mencapai Rp 46,155 miliar," katanya, Senin (20/6).

108 Botol Miras di Tambora Disita

Wal Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana yang turut hadir dalam pemusnahan ini memberikan apresiasi. Apa yang dilakukan Bea Cukai dianggap sejalan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kita akan terus galakkan razia miras untuk mencegah dampak negatif seperti tawuran antar warga, tindak kriminal, kejahatan seksual dan sebagainya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1377 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye987 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye809 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye752 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye745 personTiyo Surya Sakti
close