PNS Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
access_time Senin, 20 Juni 2016 18:21 WIB
remove_red_eye 4403
person Reporter : Suriaman Panjaitan
person Editor : Nani Suherni
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengancam memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta jika kedapatan menggunakan kendaraan operasional saat mudik.
Kalau masih ada PNS yang mudik pakai kendaraan dinas, dipecat aja
"Kalau masih ada PNS yang mudik pakai kendaraan dinas, dipecat aja," ucap Djarot di Balaikota DKI Jakarta, Senini (20/6).
Djarot menilai, sanksi pemecatan bagi PNS yang mudik pakai kendaraan operasional sangat wajar. Mengingat para PNS itu diganjar dengan gaji yang sangat tinggi setiap bulannya. Sehingga, membawa kendaraan operasional untuk mudik menjadi perbuatan tidak terpuji.
Warga yang Mudik Diminta Lapor RT/RW"Mudik jangan gunakan fasilitas dinas. Malu-maluin. Bukan bangga, malah malu-maluin," tandasnya.
Djarot menegaskan, kendaraan operasional dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.