You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gaji Ke 13 PHL dan PPSU Diberikan Proporsional
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

THR PHL dan PPSU Dihitung Dari Masa Kerja

Besaran gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja harian lepas (PHL) dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang ada di DKI Jakarta berdasarkan lamanya masa kerja.

Semuanya diperhitungkan dari masa kerja sehingga THR tetap diberikan

"Kalau memang satu tahun penuh bekerja maka gaji ke-13 akan diberikan satu bulan gaji, sedangkan bagi yang belum diberikan proporsional," ujar Bambang Sugiono, Asisten Setda DKI Bidang Pemerintahan, Selasa (21/6).

Adapun untuk angka proporsional pekerja dihitung masa bekerja di DKI. Misalnya jika dia baru bekerja selama enam bulan, maka perhitungannya adalah 6 per 12 dikali upah satu bulan.

Basuki Soroti Kinerja PHL Kebersihan dan Pertamanan

"Jadi yang belum sampai setahun perhitungannya seperti itu. Semuanya diperhitungkan dari masa kerja sehingga THR tetap diberikan," tandasnya.

Untuk pencairan gaji ke-13 sendiri rencananya akan segera diproses hari ini (21/6) hingga besok (22/6). Nantinya gaji akan ditransfer ke masing rekening para PHL maupun PPSU.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye7222 personDessy Suciati
  2. Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

    access_time04-11-2026 remove_red_eye5371 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4918 personAnita Karyati
  4. Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

    access_time02-11-2026 remove_red_eye3626 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye2714 personDessy Suciati