You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
lkhpn
lkhpn .
photo doc - Beritajakarta.id

756 Pejabat DKI Wajib Isi LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan pejabat setingkat lurah untuk melaporkan harta kekayaannya. Setidaknya, ada sebanyak 756 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang wajib menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Semuanya dalam rangka pencegahan korupsi bagi PNS kita

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan, untuk pencegahan korupsi di Pemprov DKI, KPK mewajibkan seluruh pejabat melaporkan harta kekayaannya. Pejabat yang dimaksud mulai dari eselon II hingga pejabat eselon IVB atau setingkat lurah. "Semuanya dalam rangka pencegahan korupsi bagi PNS kita," kata Made, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (2/7).

Awalnya, kata Made, KPK hanya mewajibkan kepada 90 orang pejabat eselon II saja. Namun, jumlah tersebut berkembang menjadi 756 orang yang wajib menyerahkan LHKPN.

Basuki Janji Perbaiki Laporan Keuangan

Namun dari jumlah itu, lanjut Made, saat ini baru sekitar 300 pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah menyerahkan LHKPN. Sementara yang belum diminta segera menyerahkannya, termasuk lurah dan camat. "Nanti kami akan berikan pengarahan ke mereka bagaimana mengisi formulirnya," ucapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Wiryatmoko meminta, agar semua pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya dengan jujur. Karena hal itu dimaksudkan untuk memantau harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang pejabat. "Kalau Rp 1 triliun ya ditulis segitu. Jangan dilebihkan atau dikurangi," kata dia.

Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama mendesak agar anak buahnya segera melaporkan harta kekayaannya. Basuki menilai, pejabat setingkat eselon II tidak wajar mampu membeli mobil mewah seharga miliaran rupiah. Sebab, semua pendapatan mereka terukur. Mulai dari gaji ditambah dengan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 215/2009 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, besar nilai TKD tertinggi oleh PNS DKI Jakarta Rp 50 juta per bulan yang diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Sedangkan untuk pejabat eselon II nilai TKD antara Rp 22-28 juta per bulan. Angka itu berdasarkan peringkat dari pejabat eselonnya. Nilai TKD terendah sebesar Rp5 juta/bulan untuk staf non-eselon. 

Di sisi lain, kekayaan seorang PNS bisa terjadi jika mendapatkan harta warisan dari orang tuanya atau memiliki bisnis di luar profesinya sebagai PNS. "Mungkin saja bisnis itu dikelola oleh orang lain. Tapi perlu dilihat juga apa bisnisnya," kata Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1212 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1089 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1034 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye815 personTiyo Surya Sakti
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye768 personBudhi Firmansyah Surapati