Menaikkan Pajak BBNKB Bisa Tekan Jumlah Kendaraan Baru
Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta tengah menyiapkan revisi Perda No 2 tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam revisi yang diajukan rencananya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dinaikan menjadi 15 persen.
Kenaikan pajak ini juga bisa menekan volume kendaraan baru
Kepala DPP DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, kenaikan pajak BBNKB ini diharapkan bisa menekan pembelian mobil baru di Ibukota. Tercatat setiap harinya pembelian mobil di Jakarta mencapai 300-400 kendaraan.
"Kenaikan pajak ini juga bisa menekan volume kendaraan baru," kata Agus, saat dihubungi
Beritajakarta.com , Kamis (23/6).DKI Ajukan Kenaikan Pajak BBNKB Jadi 15 PersenDalam undang-undang tercantum tarif tertinggi untuk BBNKB bisa mencapai 20 persen. Sementara di DKI baru mencapai 10 persen saja. Pihaknya tengah melengkapi draft revisi perda untuk diajukan ke DPRD DKI Jakarta. Sebelumnya draftnya telah diajukan, namun ditolak oleh DPRD.
"Kami akan ajukan lagi. Mungkin alasan DPRD karena khawatir membebani masyarakat. Yang bisa beli mobil ini kan orang yang punya uang, kami berpikir tidak masalah dibebani dengan pajak. Kami sedang lengkapi draft yang memasukan analisa lebih lengkap," tandasnya.
Selain itu, kenaikan pajak ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).