Kenaikan Pajak BBNKB Diharap Kurangi Kendaraan Pribadi
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengharapkan, wacana kenaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta menjadi 15 persen dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi.
Bagus. Setuju. Biar enggak banyak-banyak beli kendaraan bermoto baru
"Bagus. Setuju. Biar enggak banyak-banyak beli kendaraan bermotor baru," katanya di Balai kota DKI Jakarta, Jumat (24/6).
DKI Ajukan Kenaikan Pajak BBNKB Jadi 15 PersenSemula pajak BBNKB hanya sebesar 10 persen. Djarot menilai, di Jakarta ada dua golongan pembeli kendaraan bermotor baru, yaitu kelas menengah dan kelas atas. Sehingga, meski BBNKB dinaikan sebesar 15 persen, kelas atas ibukota masih memiliki kemampuan membeli kendaraan bermotor baru.
Namun, dikatakan Djarot, itu tidak masalah. Mengatasi kelas atas tersebut, ada pajak progresif yang siap mengganjar kelas atas atas jika masih membeli kendaraan bermotor baru. Dengan pajak progresif, satu keluarga yang tertera di Kartu Keluarga (KK) harus membayar pajak progresif dari masing-masing kendaraannya.
"Kalau orang kaya masih bisa beli ya biarin saja. Kan masih ada pajak progresif. Pajak progresif itukan bukan hanya mengatur satu orang saja. tapi per keluarga yang ada di dalam Kartu Keluarga. Anaknya, bapaknya, istrinya (ibu) itu kena semua," tandasnya.
Langkah ini juga akan membuat pengguna kendaraan pribadi bisa beralih ke kendaraan umum. Sebab saat ini, produksi kendaraan bermotor baru di Ibukota tidak sejalan dengan penambahan ruas jalan yang baru di DKI.