Pengunjung Mal Disosialisasikan PK Perda RDTR
Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan menggelar sosialisasi terkait peninjauan kembali (PK) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi di Mal Gandaria City, Kebayoran Lama.
Jadi sosialisasi ini tentang perbedaan izin
Sosialisasi peninjauan kembali perda tersebut digelar sejak Sabtu (25/6) hingga Selasa (29/6) besok dengan membuka stand atau booth di mal tersebut.
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, setiap harinya, sosialisasi perda ini dimulai dari pukul 08.00-22.00 mengikuti jam operasional mal. Hingga kini, terhitung sudah sekitar 20 pengunjung yang mendatangi stand sosialisasi.
PK RDTR Disosialisasikan ke Lurah dan Camat di JakselIa menjelaskan, dalam sosialisasi ini, pihaknya memberi penjelasan jika peninjuan kembali Perada RDTR dan Peraturan Zonasi dilakukan untuk mengetahui lahan masyarakat yang berubah peruntukan.
"Jadi sosialisasi ini tentang perbedaan izin. Misalnya, IMB sudah diterbitkan berupa bangunan komersil, tapi di Perda RDTR ditulisnya bangunan rumah tinggal. Makanya perda tersebut akan diperbaiki atau dilakukan peninjauan kembali," katanya, Senin (27/6).
Syukria melanjutkan, setelah Perda RDTR dan Peraturan Zonasi ini selesai dilakukan peninjauan kembali, peruntukan lahan masyarakat akan dikembalikan sesuai izin yang penah diterbitkan.
"Seperti yang tadinya bangunan komersil, tapi di Perda RDTR ditulis zona kuning akan dikembalikan sesuai izinnya," tandasnya.