PNS Harus Tetap Layani Warga Saat Lebaran
access_time Selasa, 28 Juni 2016 14:28 WIB
remove_red_eye 2751
person Reporter : Suriaman Panjaitan
person Editor : Rio Sandiputra
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mendukung aturan yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) cuti pada tanggal 11-15 Juli 2016. Hal ini diatur dalam Surat Edaran B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016.
Setuju saya dengan surat itu. Jangan semuanya cuti, pelayanan enggak boleh berhenti loh ya
"Setuju saya dengan surat itu. Jangan semuanya cuti, pelayanan enggak boleh berhenti loh ya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6).
Menurut Djarot untuk PNS sudah memiliki waktu libur yang cukup panjang. Sebab libur dimulai pada tanggal 1-2 Juli, lalu dilanjut
cuti bersama Idul Fitri 4-8 Juli, dan dilanjut hingga tanggal 10 Juli.Satpol PP DKI Dilarang Cuti Selama Lebaran"Nih Dinas Perhubungan enggak cuti loh, Satpol PP enggak cuti loh ya, nanti cutinya setelah lebaran, kan boleh juga diambil," tandasnya.