You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Sarankan BPJS Kesehatan Cek Cash Flow Peserta
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Basuki Sarankan BPJS Kesehatan Cek Cash Flow Peserta

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyarankan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendata transaksi rekening peserta.

Data juga penting, jadi yang  bayar iuran wajib melalui bank supaya mengetahui cash flownya dan bisa dikasih bantuan

Hal ini dilakukan untuk mendeteksi, warga mana yang tidak mampu bayar BPJS Kesehatan. Sehingga petugas bisa merekomendasikan untuk diberikan bantuan atau menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

"Menurut saya data juga penting, jadi yang  bayar iuran wajib melalui bank supaya mengetahui cash flownya dan bisa dikasih bantuan," ungkap Basuki, Rabu (29/6).

Djarot Doakan Basuki Tetap Semangat dan Sabar

Ia juga mengingatkan kepada pihak rumah sakit swasta agar tidak menolak pasien BPJS. Pasalnya, saat ini pelayanan rumah sakit umum daerah (RSUD) juga tidak kalah saing. Peserta BPJS mandiri yang membayar iuran pun akan berfikir ulang jika akan berobat ke rumah sakit swasta.

"RS swasta jika ikut bergotong royong bisa hidup, jangan main sendiri sendiri, karena kami terus bangun rumah sakit," ujarnya.

Pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada rumah sakit yang membedakan pelayanan dan menolak peserta BPJS Kesehatan.

"Yang membedakan akan kami berikan sanksi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10375 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1319 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1234 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1209 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye961 personBudhi Firmansyah Surapati