You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Breakwater Halau Gelombang Pasang di Pulau Pramuka
photo Suparni - Beritajakarta.id

Breakwater Ampuh Halau Gelombang Pasang

Meski belum rampung, pembangunan pemecah ombak atau breakwater di sisi timur Pulau Pramuka mampu melindungi pulau dan RPTRA Tanjung Elang Berseri dari gelombang ombak saat gelombang pasang beberapa waktu lalu.

Pemecah ombak terbukti manfaatnya untuk melindungi pulau terutama RPTRA Tanjung Elang Berseri dari ombak angin barat daya

"Meski baru terpasang 150 meter di sisi timur, pemecah ombak terbukti manfaatnya untuk melindungi pulau terutama RPTRA Tanjung Elang Berseri dari ombak angin barat daya," ujar Mustajab, Kepala Suku Dinas Tata Air Kepulauan Seribu, Kamis (30/6).

Di Pulau Pramuka, pembangunan breakwater dibangun di sisi timur dan selatan dengan total panjang bangunan 594,6 meter.

Pemecah Ombak di Pulau Seribu Harus Diujicoba

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo membenarkan bahwa dari dokumen pelaksanaan anggaran itu sekitar 500 meter. Sedangkan saat ini baru 300 meter yang baru terpasang untuk pantai sisi timur dan selatan.

"Setelah aman dari ombak, nantinya kolam samping RPTRA dapat dijadikan spot untuk bermain kano, berenang anak-anak atau banana boat dan ajang selfie wisatawan," tandasnya.

Pihaknya juga akan memasang logo RPTRA besar di Pulau Pramuka agar terlihat langsung dari tengah laut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati