You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KPK latih pejabat pemkot jakpus
KPK latih pejabat pemkot jakpus .
photo doc - Beritajakarta.id

Partisipasi Pejabat Laporkan Kekayaan Masih Rendah

Meski pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun saat ini tingkat partisipasi pejabat mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah. Padahal, semua harta benda pejabat baik berupa harta bergerak maupun tanah dan bangunan harus dilaporkan ke KPK.

Sejauh ini tingkat partisipasi pejabat di lingkungan Pemkot untuk melaporkan sendiri jumlah harta kekayaannya masih minim

Pejabat Fungsional Bidang LHKPN KPK, Harun Hidayat mengakui, banyak pejabat di lingkungan Pemprov DKI yang belum melaporkan harta kekayaannya. Karena itu, perlu disosialisasikan mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan ke setiap pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov DKI dan pemerintah kota (Pemkot) di masing-masing wilayah.

"Sejauh ini tingkat partisipasi pejabat di lingkungan Pemkot untuk melaporkan sendiri jumlah harta kekayaannya masih minim," ujarnya, Kamis (3/7).

756 Pejabat DKI Wajib Isi LHKPN

Padahal, lanjut Harun, pihak KPK telah bekerjasama dengan Pemprov DKI terkait kewajiban melaporkan LHKPN. Namun, masih banyak pejabat di lingkungan Pemkot yang mangkir dari kewajiban ini. "Kepatuhan pejabat DKI itu masih rendah, bahkan jauh dari kurang," keluhnya.

Menurutnya, rendahnya inisiatif pejabat terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan ini juga disebabkan faktor lain. Di antaranya karena cakupan wajib lapor harta kekayaan bagi pejabat eselon III baru diberlakukan pada 2013.

"Sebelumnya, cakupan wajib lapor LHKPN dibatasi sampai eselon II. Tapi sekarang cakupannya diperluas ke pejabat eselon III mulai dari lurah, camat, bendahara dan pengelola pajak," tuturnya.

Ia menjelaskan, semenjak muncul aturan baru ini, terhitung ada sekitar 800 posisi jabatan yang wajib melaporkan ke LHKPN. Aturan baru tersebut sendiri dibuat Gubernur DKI, Joko Widodo pada 2013 lalu. Aspek yang harus diisi pejabat eselon II dan III pada formulir LHKPN cukup beragam.

"Ada banyak aspek yang harus diisi, di antaranya harta bergerak dan tidak bergerak, tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, jenis usaha, penghasilan dan pengeluaran," terangnya.

Ia menambahkan, dua minggu setelah sosialisasi ini seluruh pejabat eselon II dan III wajib melapor dan menyerahkan dokumen LHKPN masing-masing kepada KPK. Jika ada yang tidak menyerahkan, pejabat yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Bila ada yang tidak menyerahkan LHKPN, Pemkot berhak menjatuhkan saksi administrasi sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010," tukasnya.

Sementara itu, Walikota Jakarta Pusat, Saefullah mengatakan, sengaja mengundang KPK untuk mensosialisasikan LHKPN ini kepada seluruh pejabatnya. Tujuannya, agar seluruh anak buahnya menyerahkan dokumen LHKPN sesuai waktu yang ditentukan.

"Saya sudah instruksikan supaya segera isi dan menyerahkan dalam waktu dua minggu," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1681 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1427 personDessy Suciati
  3. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1149 personFolmer
  4. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1112 personAnita Karyati
  5. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1097 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik