You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
10,6 Ton Daging Sapi Bersubsidi Bagi Penerima KJP Di Jakpus
photo Doc - Beritajakarta.id

Daging Subsidi untuk Peserta KJP di Jakpus Capai 10,6 Ton

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini akan melakukan penjualan daging subsidi kepada penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) di wilayah Jakarta Pusat. Di hari terakhir, disediakan sebanyak 10,6 ton daging sapi bersubsidi.

Warga banyak yang senang karena biasanya mau beli daging sapi dipasar sampai Rp 100an ribu kita jual disini kan Rp 39.000saja

Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, penjualan daging bersubsidi bagi pemilik KJP di masing wilayah cukup sukses. Pasalnya setiap harinya penjualan daging sapi ludes dibeli masyarakat.

28.347 Kilogram Daging Subsidi Dibeli Pemegang KJP di Jaksel

"Di Jakpus Kami sediakan sekitar 10,6 Ton. Saya lihat warga banyak yang senang karena biasanya mau beli daging sapi dipasar sampai Rp 100an ribu, kita jual disini kan Rp 39.000 saja," ujarnya, Jumat (1/7).

Bagi penerima KJP di wilayah Jakarta Pusat, mereka bisa datang ke Kantor Kecamatan tempat penjualan daging subsidi hari ini. Penjualan sendiri sudah dimulai sejak jam 08.00.

"Masyarakat agar membawa kartu KJPnya dan pastikan memiliki saldo Rp 20.000 diatas harga pembelian, jadi untuk daging sapi minimum saldo Rp 59.000 dan untuk daging ayam minimal saldo Rp 30.000," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati