You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kewajiban Rusun Reklamasi Bisa Ditukar
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Kewajiban Rusun Reklamasi Bisa Ditukar

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa telah memberikan kewajiban tambahan kepada Pemprov DKI Jakarta berupa rumah susun (rusun). Namun berdasarkan hasil rekomendasi dari komiter bersama teluk Jakarta, reklamasi Pulau G dihentikan permanen.

PT Muara Wisesa sudah kasih kontribusi yang rusun di Daan Mogot. Bisa ditukar, kan dia punya kewajiban lainnya

Basuki mengatakan kewajiban tersebut bisa dialihkan. Karena pengembang juga memiliki banyak kewajiban yang harus diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

"PT Muara Wisesa sudah kasih kontribusi yang rusun di Daan Mogot. Bisa ditukar, kan dia punya kewajiban lainnya," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7).

Basuki Akui Keberatan Reklamasi Pulau G Dihentikan

Basuki menambahkan, pengalihan kewajiban tersebut yakni dengan mengubah berita acara. Namun semuanya masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo. Karena rekomendasi tersebut belum final.

"Ya kan ini belum putus. Keputusannya mesti Keppres dong. Kalau sampai putus pun ya gampang bisa saja bikin berita acaranya. Nggak ada masalah buat kami. Cuma yang jadi masalah kalau kaya gini investor akan kaget," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2140 personDessy Suciati
  2. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2102 personNurito
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1172 personNurito
  4. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye947 personDessy Suciati
  5. 11.124 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

    access_time02-06-2025 remove_red_eye799 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik