You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Konstruksi Breakwater Sekarang Lebih Baik Ketimbang Yang Lama
photo Suparni - Beritajakarta.id

Konstruksi Breakwater di 3 Pulau Lebih Baik

Konstruksi pemecah ombak atau breakwater yang telah terbangun di Pulau Pramuka, Panggang dan Pulau Karya sudah teruji fungsinya saat gelombang tinggi, Senin (27/6) lalu.

Konstruksinya jauh lebih baik daripada yang lalu, karena trap pecah gelombang terjadi tiga tahap hingga ombak tidak sampai ke bibir pantai

"Fungsi breakwater berfungsi dengan baik. Konstruksinya jauh lebih baik daripada yang lalu, karena trap pecah gelombang terjadi tiga tahap hingga ombak tidak sampai ke bibir pantai," ujar Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, Sabtu (2/7).

Menurut Budi, secara teknis pembangunan breakwater saat ini konstruksinya sudah tepat untuk pemecah ombak tahap pertama mengenai batu kali. Tahap kedua baru beton berongga susun tiga, sehingga ada empat susun dan ombak pecah tak mampu melewati beton berongga.

Breakwater Ampuh Halau Gelombang Pasang

"Namun demikian namanya bangunan di laut ya harus di maintenance setiap tahunnya, dirawat. Karena pengikat beton tersebut dari kawat yang bisa karat dan putus, tidak tahan lama melawan air laut," tandasnya.

Untuk diketahui, breakwater yang sudah lama ada hanya tingkat dua dari dasar laut, sehingga jika gelombang dan ombak tinggi masih dapat menembus pantai atau daratan pulau.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7668 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5498 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1608 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1437 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri