You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemasangan Plang Aset Cegah Pengusahaan Oknum
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pemasangan Plang Bisa Cegah Pengalihan Aset

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang diminta untuk mengamankan aset yang dikelolanya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun tahun 2014. Jika sudah tidak digunakan maka harus dikembalikan kepada kepala daerah.

Bisa pasang plang dan pagar untuk pengamanan fisik, agar lahan tidak diduduki

Kepala Bidang Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Lucy mengatakan, SKPD memiliki kewajiban untuk mencatat, menjaga dan mengamankan aset yang dikelolanya.

"Sepanjang aset digunakan untuk tupoksi SKPD, kewajiban mencatat, menjaga keamanan adalah SKPD itu," kata Lucy, Minggu (3/7).

9 Aset DKI di Jaksel Dipasangi Plang

Lucy menambahkan langkah yang bisa dilakukan yakni dengan memasang plang, pagar, serta tanda-tanda lainnya. Jika tidak sudah tidak digunakan bisa dikembalikan kepada kepala daerah melalui Sekda selaku penglola atau Kepala BPKAD selaku pembantu pengelola barang.

"Kalau merasa tidak digunakan sesuai Permendagri 17 tahun 2007 menyatakan apabila SKPD sudah tidak menggunakan secara tupoksi bisa dikembalikan ke kepala daerah," ujarnya.

Sementara terkait dengan aset lahan di Cengkareng Barat, masih tercatat digunakan oleh Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP). Lahan itu digunakan sebagai pembibitan.

Dirinya meminta agar aset tidak lagi diduduki oleh pihak lain, SKPD terkait diminta segera melakukan pengamanan. Karena lahan yang tidak diberikan tanda-tanda rawan diduduki oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Bisa pasang plang dan pagar untuk pengamanan fisik, agar lahan tidak diduduki," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kelurahan Gunung Apresiasi Sudin SDA Jaksel Gercep Keruk Kali Jelawe

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1441 personTiyo Surya Sakti
  2. Kabar Gembira, Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Bulan Mei 2025 Mulai Dicairkan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye1360 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Besok, Pramono Canangkan HUT ke-498 Kota Jakarta di Blok M

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1260 personDessy Suciati
  4. KI DKI Dorong Kelurahan Kalibaru Tingkatkan Pelayanan Publik

    access_time23-05-2025 remove_red_eye839 personFolmer
  5. Transjabodetabek PIK 2-Blok M Resmi Beroperasi

    access_time22-05-2025 remove_red_eye788 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik