Pemasangan Plang Bisa Cegah Pengalihan Aset
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang diminta untuk mengamankan aset yang dikelolanya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun tahun 2014. Jika sudah tidak digunakan maka harus dikembalikan kepada kepala daerah.
Bisa pasang plang dan pagar untuk pengamanan fisik, agar lahan tidak diduduki
Kepala Bidang Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Lucy mengatakan, SKPD memiliki kewajiban untuk mencatat, menjaga dan mengamankan aset yang dikelolanya.
"Sepanjang aset digunakan untuk tupoksi SKPD, kewajiban mencatat, menjaga keamanan adalah SKPD itu," kata Lucy, Minggu (3/7).
9 Aset DKI di Jaksel Dipasangi PlangLucy menambahkan langkah yang bisa dilakukan yakni dengan memasang plang, pagar, serta tanda-tanda lainnya. Jika tidak sudah tidak digunakan bisa dikembalikan kepada kepala daerah melalui Sekda selaku penglola atau Kepala BPKAD selaku pembantu pengelola barang.
"Kalau merasa tidak digunakan sesuai Permendagri 17 tahun 2007 menyatakan apabila SKPD sudah tidak menggunakan secara tupoksi bisa dikembalikan ke kepala daerah," ujarnya.
Sementara terkait dengan aset lahan di Cengkareng Barat, masih tercatat digunakan oleh Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP). Lahan itu digunakan sebagai pembibitan.
Dirinya meminta agar aset tidak lagi diduduki oleh pihak lain, SKPD terkait diminta segera melakukan pengamanan. Karena lahan yang tidak diberikan tanda-tanda rawan diduduki oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Bisa pasang plang dan pagar untuk pengamanan fisik, agar lahan tidak diduduki," tandasnya.