PNS Bolos Usai Lebaran Tak Dapat TKD
access_time Kamis, 07 Juli 2016 13:05 WIB
remove_red_eye 9018
person Reporter : Suriaman Panjaitan
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengimbau, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi kembali berkantor, Senin (11/7) mendatang. Bila tidak mematuhi, mereka akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daera (TKD).
Hukumannya kalau dapat teguran lisan, sanksi TKD dipotong satu bulan. Kalau tegurannya tertulis TKD dipotong tiga bulan
Sanksi Pemotongan TKD PNS Telat akan Diakumulasi
"Kalau ada yang bolos kerja di hari pertama setelah libur lebaran selesai, gampang, sanksinya potong aja TKD yang besar," katanya, Kamis (7/7).
Menurut Djarot, sanksi bagi PNS yang mangkir dari jam kerja yang sudah ditetapkan. Mereka akan diganjar dengan hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Nomor 218 Tahun 2015 tentang Mekanisme Perhitungan Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah.
"
Hukumannya kalau dapat teguran lisan, sanksi TKD dipotong satu bulan. Kalau tegurannya tertulis TKD dipotong tiga bulan ," tandasnya.
Berita Terkait
-
Anas Minta Pegawai Manfaatkan Cuti Bersama
access_timeSelasa, 28 Juni 2016 19:28 WIB
remove_red_eye2132 personFolmer
Berita Terpopuler
indeks