You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Motor Mio Terbakar di Ragunan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Motor Mio Terbakar di Ragunan

Sebuah motor Mio bernopol B 6518 ZDW ludes terbakar di ruas Jalan Raya Margasatwa, tepatnya depan pom bensin Pertamina, Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, pukul 14.30, Kamis (7/7). Diduga, api berawal dari korsleting pada sistem kelistrikan motor.

Penyebabnya kemungkinan korsleting

Sebelumnya, motor yang ditumpangi Abdul Haris bersama istrinya itu melaju dari Jalan Raya Ragunan menuju Jalan Buncit Raya. Di tengah perjalanan, warga Jalan Jombang Ciputat Raya, Tangerang Selatan, ini melihat ada percikan api.

Titik percikan api yang posisinya dekat dengan tangki bensin motor membuat api dengan cepat membesar dan merambat ke seluruh bagian motor. Beruntung, Abdul dan istrinya langsung mengamankan diri ke pinggir jalan. Sedangkan motor ditinggalkan dalam keadaan berdiri di samping MCB jalur Transjakartra.

Toilet Mobile Disiagakan di TMR dan TMP Kalibata

"Penyebabnya kemungkinan korsleting. Beruntung lokasinya dekat dengan pos kami, langsung kita kerahkan satu unit mobil damkar dari Pos Pejatan ke lokasi," kata Sueb, Komandan Regu, Pos Pejaten Sektor IX Pasar Minggu, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan.

Api dapat dipadamkan sekitar pukul 15.00. Akibat kejadian ini, total kerugian diperkirakan senilai Rp 8 juta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11108 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1261 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1261 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati