You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Mulai 2 Juli hingga 2 Agustus mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini untuk menarik wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotor yang sudah lewat

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, kebijakan dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah.

"Kebijakan ini untuk menarik wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotor yang sudah lewat," kata Agus, Jumat (8/7).

Kenaikan Pajak BBNKB Diharap Kurangi Kendaraan Pribadi

Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Kebijakan ini hanya berlaku hingga tanggal 2 Agustus mendatang saja.

Setelah batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat,” ujarnya.

Menurutnya kesempatan ini dapat menghapuskan atau mengurangi sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut peraturan daerah. Dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak bukan karena kesalahannya. 

"Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini," tandasnya.

Dia menyebutkan, kebijakan ini juga untuk menghapus pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan, penghapusan tersebut dapat memaksimalkan pendapatan pajak.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye7694 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1784 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1146 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1022 personFakhrizal Fakhri