Pendatang Baru Huni Bantaran Kali Bakal Dipulangkan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta bakal menggelar operasi bina kependudukan (Binduk) mulai H+15 Lebaran. Bagi pendatang yang tidak memiliki pekerjaan dan tinggal di tempat liar akan dipulangkan ke daerah asal.
Kawasan liar yang dimaksudkan di bantaran kali, atau ke lokasi yang dulu sudah pernah ditertibkan, langsung dipulangkan
"Kawasan liar yang dimaksudkan di bantaran kali, atau ke lokasi yang dulu sudah pernah ditertibkan. Sanksinya langsung dipulangkan," ujar Edison Sianturi Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Jumat (8/7).
RT/RW Wajib Mendata Pendatang BaruDari pengalaman sebelumnya, kawasan industri menjadi prioritas pengawasan Binduk. Biasanya, banyak pendatang ingin mencari pekerjaan tinggal dan belum memiliki tempat tinggal tetap.
"Kalau yang datang asisten rumah tangga sudah jelas punya tempat yang tetap tinggalnya. Nah pencari kerja tapi belum ada keterampilan umumnya masuk kedaerah liar," katanya.
Untuk melakukan penanganan, pihaknya akan mengandeng Dinas Sosial DKI Jakarta. Nantinya seluruh pendatang baru yang kedapatan menghuni kawasan liar langsung dipulangkan.
"Kalau datangnya ke Jakarta jelas, pekerjaannya sudah ada dan mau mengganti dokumen kependudukan langsung kita urus. Bagi yang belum mau berubah dokumen diberikan surat keterangan domisili sementara (SKDS)," tandasnya.