You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pendatang Baru DKI Dilarang Mengemis
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

DKI Gencarkan Penertiban PMKS

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggencarkan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Ini sebagai antisipasi pendatang baru tanpa keterampilan dan memiliki tempat tinggal jelas menjadi PMKS Jakarta.

Kami tidak melarang mereka untuk datang ke Jakarta. Asal tidak menjadi PMKS jalanan Dan jangan lupa lapor RT/RW atau kelurahan setempat

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan mengatakan, Ibukota selalu terbuka bagi pendatang baru pencari kerja yang memiliki keterampilan. Namun jika menggelandang dan mengemis, mereka dipastikan akan ditertibkan.

"Kami tidak melarang mereka untuk datang ke Jakarta. Asal tidak menjadi PMKS dan jangan lupa lapor RT/RW atau kelurahan setempat," ujar Masrokhan, Senin (11/7).

PMKS yang Terjaring Bisa Dipidana

Menurutnya, Jakarta mempunyai iklim persaingan cukup ketat, sehingga mereka yang tidak memiliki pendidikan mumpuni, tidak punya keterampilan dan tidak memiliki tempat tinggal maka akan sulit bertahan di Jakarta. Bila demikian, bisa dipastikan pendatang baru kesulitan bertahan hidup di Jakarta.

"Kemudian tidak punya ongkos pulang, mereka akan menggelandang atau bahkan mengemis. Akhirnya mereka akan menjadi PMKS di DKI Jakarta," katanya

Apabila sudah menjadi PMKS, ditegaskannya, Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) yang berada di lima wilayah kota akan melakukan penjangkauan. Setelah itu PMKS akan dibawa ke panti sosial untuk diberikan pembinaan agar tidak menjadi PMKS jalanan lagi.

"Di panti sosial, mereka akan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak kembali menjadi PMKS jalanan. Jika ketahuan terkena penjangkauan lagi akan dibawa ke ranah hukum," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye5243 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1151 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1141 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Masjid Fatahillah Balai Kota DKI Sediakan Takjil Gratis Selama Ramadan

    access_time01-03-2025 remove_red_eye1082 personFolmer
  5. Transjakarta Terapkan Prosedur Terbaru dalam Laporan Barang Tertinggal

    access_time03-03-2025 remove_red_eye1048 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik