You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 PKL di TPU Karet Bivak dan Kebembem Ditertibkan
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

PKL di TPU Karet Bivak dan Kebembem Ditertibkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) dan gerobak di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak dan Kebembem. Hasilnya, ratusan lapak dan gerobak PKL disita petugas

Semua lapak yang ada diareal TPU kami tertibkan agar mereka tidak berjualan kembali. Tidak ada relokasi atau penggantian

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Megantara mengatakan, areal TPU tidak diperbolehkan untuk berjualan sehingga dilakukan penertiban. Setelah ditertibkan, Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, diminta meningkatkan pengawasan.

"Semua lapak yang ada diareal TPU kami tertibkan agar mereka tidak berjualan kembali. Tidak ada relokasi atau penggantian," kata Bayu di TPU Karet Bivak, Senin (11/7).

Parkir Liar Picu Kemacetan di Jl KH Mas Mansyur

Kasiops Satpol PP Jakarta Pusat, Santoso mengatakan, penertiban tidak hanya melibatkan 100 personel Satpol PP. Untuk melakukan penertiban, sebanyak 100 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), 20 petugas kebersihan dan 10  petugas dari Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, dikerahkan.

"Hasilnya, di TPU Kebembem ada 70 lapak, 10 gubuk dan satu gerobak. Sedangkan di Karet Bivak 50 lapak dan dua gerobak kami tertibkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati