You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Januari Hingga Juli 80 PNS DKI Diberhentikan Karena Indisipliner
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DKI Berhentikan 80 PNS Hingga Juli 2016

Selama periode Januari hingga Juli 2016, tercatat sebanyak 80 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta, diberhentikan. Mereka kehilangan status kepegawaian lantaran perbuatan indisipliner dan tersandung kasus tindak pidana korupsi.

Ini masih banyak yang kita proses. Kalau sampai akhir tahun bisa saja jumlah yang diberhentikan ratusan

Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Sulistyawati mengatakan, puluhan PNS itu umumnya diberhentikan karena perbuatan indisipliner. Tindakan indisipliner banyak disebabkan berkali-kali tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Biasanya tidak masuk kerja selama 46 kali tanpa keterangan selama satu tahun. Ada juga yang karena kasus tindak pidana korupsi," katanya di Blok G lantai 20 ruangan BKD DKI, Senin (11/7).

6.072 PNS DKI Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

Menurut Sulis, hingga akhir tahun 2016 mendatang, jumlah PNS yang diberhentikan akibat perbuatan indisipliner, kemungkinan bertambah hingga dua kali lipat dari jumlah yang ada saat ini. Sebab, masih banyak PNS yang sedang diproses BKD yang terlibat indispliner.

"Ini masih banyak yang kita proses. Kalau sampai akhir tahun bisa saja jumlah yang diberhentikan ratusan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1487 personDessy Suciati
  2. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1351 personDessy Suciati
  3. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1167 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye843 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye839 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik