You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Januari Hingga Juli 80 PNS DKI Diberhentikan Karena Indisipliner
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DKI Berhentikan 80 PNS Hingga Juli 2016

Selama periode Januari hingga Juli 2016, tercatat sebanyak 80 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta, diberhentikan. Mereka kehilangan status kepegawaian lantaran perbuatan indisipliner dan tersandung kasus tindak pidana korupsi.

Ini masih banyak yang kita proses. Kalau sampai akhir tahun bisa saja jumlah yang diberhentikan ratusan

Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Sulistyawati mengatakan, puluhan PNS itu umumnya diberhentikan karena perbuatan indisipliner. Tindakan indisipliner banyak disebabkan berkali-kali tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Biasanya tidak masuk kerja selama 46 kali tanpa keterangan selama satu tahun. Ada juga yang karena kasus tindak pidana korupsi," katanya di Blok G lantai 20 ruangan BKD DKI, Senin (11/7).

6.072 PNS DKI Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

Menurut Sulis, hingga akhir tahun 2016 mendatang, jumlah PNS yang diberhentikan akibat perbuatan indisipliner, kemungkinan bertambah hingga dua kali lipat dari jumlah yang ada saat ini. Sebab, masih banyak PNS yang sedang diproses BKD yang terlibat indispliner.

"Ini masih banyak yang kita proses. Kalau sampai akhir tahun bisa saja jumlah yang diberhentikan ratusan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2153 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1130 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1052 personNurito
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1045 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1012 personFakhrizal Fakhri