Penghapusan Denda PKB Mempercepat Penerimaan Pajak
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sengaja mengeluarkan kebijakan pengapusan denda pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tujuannya menarik wajib pajak menunaikan kewajibannya tanpa dibebani denda.
Itu supaya orang bisa bayar cepat saja. Mirip tax amnesty, pemutihan gitu
"Itu supaya orang bisa bayar cepat saja. Mirip tax amnesty, pemutihan gitu," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/7).
Menurut Basuki, jika tidak ada penghapusan denda, wajib pajak akan terbebani dan mereka menjadi malas untuk membayar. Diharapkan pengapusan bisa mendorong wajib pajak untuk membayarkan pajak terhutangnya.
DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus
"Kalau itu enggak dihapus, orang yang (mau bayar pajak) ditambah denda-denda kan jadi enggak bisa bayar. Kalau kamu mau bayar mesti lunasin utang yang lama enggak sanggup juga," ucapnya.
Seperti diketahui, mulai 2 Juli hingga 2 Agustus mendatang, Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya.