You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki: Penghapusan Denda Pajak, Mirip Tax Amnesty
.
photo doc - Beritajakarta.id

Penghapusan Denda PKB Mempercepat Penerimaan Pajak

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sengaja mengeluarkan kebijakan pengapusan denda pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tujuannya menarik wajib pajak menunaikan kewajibannya tanpa dibebani denda.

Itu supaya orang bisa bayar cepat saja. Mirip tax amnesty, pemutihan gitu

"Itu supaya orang bisa bayar cepat saja. Mirip tax amnesty, pemutihan gitu," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/7).

Menurut Basuki, jika tidak ada penghapusan denda, wajib pajak akan terbebani dan mereka menjadi malas untuk membayar. Diharapkan pengapusan bisa mendorong wajib pajak untuk membayarkan pajak terhutangnya.

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

 

"Kalau itu enggak dihapus, orang yang (mau bayar pajak) ditambah denda-denda kan jadi enggak bisa bayar. Kalau kamu mau bayar mesti lunasin utang yang lama enggak sanggup juga," ucapnya.

Seperti diketahui, mulai 2 Juli hingga 2 Agustus mendatang, Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3670 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1073 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye922 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye913 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye896 personNurito