You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki: Penghapusan Denda Pajak, Mirip Tax Amnesty
photo Doc - Beritajakarta.id

Penghapusan Denda PKB Mempercepat Penerimaan Pajak

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sengaja mengeluarkan kebijakan pengapusan denda pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tujuannya menarik wajib pajak menunaikan kewajibannya tanpa dibebani denda.

Itu supaya orang bisa bayar cepat saja. Mirip tax amnesty, pemutihan gitu

"Itu supaya orang bisa bayar cepat saja. Mirip tax amnesty, pemutihan gitu," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/7).

Menurut Basuki, jika tidak ada penghapusan denda, wajib pajak akan terbebani dan mereka menjadi malas untuk membayar. Diharapkan pengapusan bisa mendorong wajib pajak untuk membayarkan pajak terhutangnya.

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

 

"Kalau itu enggak dihapus, orang yang (mau bayar pajak) ditambah denda-denda kan jadi enggak bisa bayar. Kalau kamu mau bayar mesti lunasin utang yang lama enggak sanggup juga," ucapnya.

Seperti diketahui, mulai 2 Juli hingga 2 Agustus mendatang, Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4361 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye1084 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1056 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye962 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye832 personBudhi Firmansyah Surapati