You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan Rusun Cengkareng Barat Ditunda
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DKI Tunda Pembangunan Rusun Cengkareng Barat

Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menunda pembangunan Rumah Susun (Rusun) Cengkareng Barat. Sebab ada permasalahan dalam pengadaan lahan. Padahal anggaran untuk pembangunan sudah dialokasikan dalam APBD 2016.

Karena ada permasalahan dalam pembebasan lahan, sementara masuk proses hukum dulu

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Arifin menegaskan menunda pembangunan rusun Cengkareng Barat. Hal tersebut lantaran pihaknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Karena ada permasalahan dalam pembebasan lahan. Sementara masuk proses hukum dulu," kata Arifin, Selasa (12/7).

BPN Harus Dilibatkan Dalam Sertifikasi Lahan DKI

Lanjut Arifin, pihaknya kemungkinan tidak bisa melakukan pembangunan dalam tahun ini. Pihaknya tetap akan menunggu proses hukum selesai, baru memulai pembangunan

"Kalau sudah masuk proses hukum, kami hentikan dulu pembangunannya. Kami tunggu sampai tuntas," ucapnya.

Seperti diketahui, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda membeli lahan seluas 4,6 hektare, senilai Rp 668 miliar dari perseorangan bernama Toeti Noeziar Soekarno. Namun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015, lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemprov DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati