You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
60 PHL TPU di Jakut Dilarang Lakukan Pungli
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

60 PHL TPU di Jakut Dilarang Lakukan Pungli

Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara mengumpulkan 60 pekerja harian lepas (PHL) yang ditugaskan di taman pemakaman umum (TPU). Mereka disosialisasikan terkait larangan adanya pungutan liar (Pungli).

Sanksinya bila ketahuan akan langsung saya pecat

"Saya juga telah mengumpulkan sebanyak 60 PHL yang bertugas di TPU di Jakarta Utara agar tidak melakukan pungli," ujar Romi Sidharta, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara, Selasa (12/7).

Menurut Romi, pihaknya tidak akan mentoleransi jika ada PHL yang terbukti melakukan pungli. "Sanksinya bila ketahuan akan langsung saya pecat," tegasnya.

TPU Karet Bivak Dipenuhi PKL dan Parkir Liar

Romi juga meminta kepada seluruh PHL untuk bekerja dengan maksimal. Terutama menjaga kebersihan TPU dan tidak membiarkan rumput liar berkembang terlalu tinggi.

"Kalau lebat dan tinggi membuat makam tidak terlihat dan terkesan semrawut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3789 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1607 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye972 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye955 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye933 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik