You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
60 PHL TPU di Jakut Dilarang Lakukan Pungli
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

60 PHL TPU di Jakut Dilarang Lakukan Pungli

Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara mengumpulkan 60 pekerja harian lepas (PHL) yang ditugaskan di taman pemakaman umum (TPU). Mereka disosialisasikan terkait larangan adanya pungutan liar (Pungli).

Sanksinya bila ketahuan akan langsung saya pecat

"Saya juga telah mengumpulkan sebanyak 60 PHL yang bertugas di TPU di Jakarta Utara agar tidak melakukan pungli," ujar Romi Sidharta, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara, Selasa (12/7).

Menurut Romi, pihaknya tidak akan mentoleransi jika ada PHL yang terbukti melakukan pungli. "Sanksinya bila ketahuan akan langsung saya pecat," tegasnya.

TPU Karet Bivak Dipenuhi PKL dan Parkir Liar

Romi juga meminta kepada seluruh PHL untuk bekerja dengan maksimal. Terutama menjaga kebersihan TPU dan tidak membiarkan rumput liar berkembang terlalu tinggi.

"Kalau lebat dan tinggi membuat makam tidak terlihat dan terkesan semrawut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4746 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1105 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1004 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye890 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye859 personBudhi Firmansyah Surapati