You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
60 PHL TPU di Jakut Dilarang Lakukan Pungli
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

60 PHL TPU di Jakut Dilarang Lakukan Pungli

Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara mengumpulkan 60 pekerja harian lepas (PHL) yang ditugaskan di taman pemakaman umum (TPU). Mereka disosialisasikan terkait larangan adanya pungutan liar (Pungli).

Sanksinya bila ketahuan akan langsung saya pecat

"Saya juga telah mengumpulkan sebanyak 60 PHL yang bertugas di TPU di Jakarta Utara agar tidak melakukan pungli," ujar Romi Sidharta, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara, Selasa (12/7).

Menurut Romi, pihaknya tidak akan mentoleransi jika ada PHL yang terbukti melakukan pungli. "Sanksinya bila ketahuan akan langsung saya pecat," tegasnya.

TPU Karet Bivak Dipenuhi PKL dan Parkir Liar

Romi juga meminta kepada seluruh PHL untuk bekerja dengan maksimal. Terutama menjaga kebersihan TPU dan tidak membiarkan rumput liar berkembang terlalu tinggi.

"Kalau lebat dan tinggi membuat makam tidak terlihat dan terkesan semrawut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6801 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6201 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1419 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1358 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing