You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lurah Rogoh Kocek Untuk Operasional Penanganan Sampah
photo Suparni - Beritajakarta.id

Anggaran BBM Pengangkut Sampah Pulau Seribu Belum Cair

Kapal pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta, KM Laut Bersih, belum juga dioperasikan. Alhasil pihak kelurahan di Kepulauan Seribu terpaksa berswadaya untuk melakukan penanganan sampah di masing-masing wilayah.

Anggaran bahan bakar sampah belum cair, jadi terpaksa kami patungan dengan PPSU beli premium

Lurah Pulau Panggang, Yulihardi mengatakan, KM Laut Bersih belum beroperasi lagi sejak Januari lalu. Untuk mengantisipasi penumpukan, pihaknya terpaksa swadaya melakukan pembakaran.

"Anggaran bahan bakar sampah juga belum cair. Terpaksa kami patungan dengan PPSU beli premium, karena jika tidak dioperasikan gerobak motor akan menambah lebih berat tugas mereka untuk membawa sampah ke pembakaran," ujarnya, Rabu (13/7).

Penanganan Sampah di Pulau Untung Jawa Terkendala

Hal serupa juga dirasakan oleh Lurah Pulau Untung Jawa, Ardani. Setiap hari pihaknya haru membeli sebanyak 45 liter bahan bakar premium untuk operasional tiga gerobak motor dan satu kapal Tamaran (kapal sampah).

"Sebagai aparatur pemerintah ya harus bertanggung jawab, jangan sampai sampah jadi persoalan. Soal pengeluaran pribadi sudah sering kita sampaikan ke Bupati saat rapim agar Dinas Kebersihan segera mencairkan dana BBS," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye986 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati