You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
13 Lokasi Lahan Fasos Fasum di Jaktim Dikuasai Warga
photo Doc - Beritajakarta.id

13 Lokasi Lahan Fasos Fasum di Jaktim Dikuasai Warga

Lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) seluas 154.547 meter persegi di Jakarta Timur dikuasai warga secara ilegal. Seluruhnya lahan tersebar ke 41 titik di 13 lokasi berbeda.

Kita baru pasangi plang di enam lokasi. Sisanya menyusul secara bertahap

Kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) Jakarta Timur, Riswan Sentosa mengatakan, ke 154.547 meter persegi lahan yang tersebar di 13 lokasi itu bukan tanah bermasalah atau sengketa. Lahan tersebut merupakan fasos fasum yang sudah diserahkan oleh 13 perusahaan namun dikuasai warga.

"Kita baru pasangi plang di enam lokasi. Sisanya menyusul secara bertahap," katanya, Rabu (13/7).

9 Aset DKI di Jaksel Dipasangi Plang

Menurut Riswan, jika semua lahan tersebut tidak dipasangi plang maka akan bermasalah di kemudian hari. Sebab bisa saja warga menguasai fisiknya terus menerus dan memanfaatkannya secara ilegal.

Ke 41 titik lahan Fasos Fasum tersebut di antaranya kewajiban dari PT Daya Adicipta Sandika (2 titik), luas 5.276 meter persegi. Kemudian PT Mitra Sindo (12 titik), luas 79.832 meter persegi, PT Perumas (2 titik), luas 8.615 meter persegi, PT United Traxtors (2 titik) luas 22,995 meter persegi dan sebagainya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2525 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1344 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1091 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1091 personFakhrizal Fakhri
  5. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye781 personFakhrizal Fakhri