You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penataan Jembatan Cinta Perlu Segera Dilakukan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Parkir Sepeda di Kawasan Jembatan Cinta akan Direlokasi

Objek wisata Jembatan Cinta di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu makin hari semakin terlihat semrawut. Penyebabnya, pedagang kaki lima (PKL) dan parkir sepeda di sekitar lokasi belum tertata dengan rapi sehingga mengganggu pejalan kaki.

Besok kita panggil pihak-pihak untuk bicara bersama. Terutama terkait relokasi lahan parkir sepeda

"Besok kita panggil pihak-pihak untuk bicara bersama. Terutama terkait relokasi lahan parkir sepeda agar nantinya dapat dipakai sebagai tempat relokasi PKL di sekitar Jembatan Cinta," kata Fadli, Lurah Pulau Tidung, Rabu (13/7).

Fadil menuturkan, selama ini lokasi parkir sepeda di sekitar kawasan Jembatan Cinta dikelola salah satu organisasi masyarakat (ormas). Sehingga retribusi parkir dari lokasi tersebut tidak masuk ke kas daerah DKI.

Lahan Parkir di Pulau Tidung Terbengkalai

Ia berencana akan merelokasi lokasi parkir sepeda itu ke lahan milik Pemrintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di samping kantor Polsek Kepulauan Seribu Selatan. Nantinya lahan parkir sepeda tersebut dikelola Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

"Setelah parkiran, baru kita relokasi pedagangnya. Sekaligus jalur bagi sepeda motor dan odong-odong agar tidak masuk area Jembatan Cinta, karena sangat mengganggu pejalan kaki," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12586 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1392 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1386 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1332 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1040 personBudhi Firmansyah Surapati