Putusan Komite Bersama Tak Sesuai Rekomendasi Tim
Hasil putusan Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta dinilai tidak sesuai rekomendasi tiga tim yang telah melakukan evaluasi. Dalam rekomendasi yang diserahkan, tim tidak menyebutkan penghentian reklamasi pulau G.
Tim I sepakat untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang terjadi, tidak ada pembicaraan mengenai penyetopan reklamasi pulau
Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan, dalam pertemuan terakhir yang dilakukan pada tanggal 29 Juni 2016 tidak ada kesepakatan penghentian reklamasi pulau G. Namun dalam konferensi pers yang diadakan 30 Juni putusan yang disampaikan berbeda.
Setidaknya ada tiga tim dalam komite bersama ini, yakni tim I rekomendasi pertimbangan likungan, tim II teknis reklamasi, serta tim III mengenai regulasi dann perizinan.
Basuki Ingin Kepastian Hukum Soal Reklamasi"Tim I sepakat untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang terjadi, tidak ada pembicaraan mengenai penyetopan reklamasi pulau," kata Oswar, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7).
Menurut Oswar rekomendasi yang diajukan justru untuk mengkaji ulang aspek lingkungan. Tim I terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemprov DKI Jakarta.
Sementara tim II, terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemprov DKI Jakarta. Tim III terdiri dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Pemprov DKI.
Dalam hal ini, tim II yang mengusulkan agar penghentian reklamasi 13 pulau yang belum dibangun. Sementara empat pulau yang sudah dibangun hanya diperbaiki saja.
"Tetapi mereka hanya melihat dari sisi negatifnya saja, tanpa menunjukan sisi positif dari reklamasi yang dilakukan. Ini tidak
fair ," tandasnya.Oswar menambahkan atas perbedaan putusan dengan rekomendasi tim ini, maka pihaknya mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk klarifikasi. Mengingat reklamasi pulau ini juga diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Sehingga untuk penghentiannya juga harus seizin presiden.