Antar Anak Sekolah Tak Boleh Ganggu Pelayanan
access_time Jumat, 15 Juli 2016 17:17 WIB
remove_red_eye 4745
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Nani Suherni
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan meskipun pegawai negeri sipil (PNS) mengantar sekolah anaknya di hari pertama masuk sekolah, namun pelayanan untuk masyarakat tidak boleh terganggu.
Tidak boleh mengganggu aktivitas pekerjaan, bisa antar lebih pagi kemudian langsung ke kantor untuk melakukan tugas
"Tidak boleh mengganggu aktivitas pekerjaan, bisa antar lebih pagi kemudian langsung ke kantor untuk melakukan tugas," ujarnya, Jumat (15/7).
Basuki Dukung Orangtua Antar Anak ke SekolahMenurutnya, dukungan orangtua untuk mengantar anak di hari pertama sekolah sangat baik untuk motivasi anak. Akan tetapi, PNS juga tidak boleh mengorbankan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
"Apalagi dijadikan alasan oleh pegawai yang nakal, alasannya antar anak dan masuknya bisa jam 09.00, itu tidak benar dan bisa mengganggu pelayanan," tandasnya.