Basuki Serahkan Sanksi Vaksin Palsu ke Kemenkes
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan sanksi rumah sakit dan klinik yang menggunakan vaksin palsu kepada Kementerian Kesehatan.
Vaksin pals u itu urusan Dinas Kesehatan dan Kemenkes, hukumannya ada
"Vaksin palsu itu urusan Dinas Kesehatan dan Kemenkes, hukumannya ada," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/7).
Di Jakarta ada satu rumah sakit dan satu bidan yang diduga menggunakan vaksin palsu. Rumah sakit tersebut yakni Harapan Bunda, di Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara sisanya berada di Bekasi.
Penggunaan Vaksin di Rumah Sakit Harus DiawasiBerikut ini 14 rumah sakit yang menerima vaksin palsu DR Sander Cikarang, Bhakti Husada Terminal Cikarang, Sentral Medika Jalan Industri Pasir Gombong, RSIA Puspa Husada, Karya Medika Tambun, dan Kartika Husada Jalan MT Haryono Setu Bekasi.
Kemudian Rumah Sakit Sayang Bunda Pondok Ungu Bekasi, Multazam Bekasi, Permata Bekasi, RSIA Gizar Villa Mutiara Cikarang, Elisabeth Narogong Bekasi, Hosana Lippo Cikarang, dan Hosana Bekasi.
Sementara enam bidan yang menggunakan vaksi palsu yakni Bidan Lia Kampung Pelaukan Sukatani Cikarang, Bidan Perum Graha Melati Tambun, Bidan Tabina Perum Sularata Sukatani Cikarang, Bidan Iis Perum Seroja Bekasi, Bidan Mega Puri Cikarang Makmur Sukaresmi dan Bidan M Elly Novita Ciracas Jakarta Timur.
Kemudian untuk klinik yakni Klinik Dafa Dr Baginda Cikarang dan Klinik Dr Ade Kurniawan di Rawa Belong Slipi Jakarta Barat.