You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RSUD Cengkareng Bantah Tagih Uang ke Pasien PHL Kebersihan
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Penanganan Pasien BPJS Sesuai Prosedur

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat membantah pihaknya menolak jaminan kesehatan dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) yang dimiliki oleh seorang pasien, pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

Pasien baru memberikan informasi kalau punya BPJS Kesehatan ke petugas setelah ditindak

Direktur Utara RSUD Cengkareng, Sugiono Kesuma Karo Karo mengatakan, bahwa PHL tersebut dibawa oleh seorang temannya pada Minggu (10/7) dalam keadaan tidak sadar oleh temannya. Sesuai dengan prosedur administrasi, setelah mendaftar pasien ditanya mengenai sistem pembayaran yang akan digunakan.

"Petugas administrasi menanyakan kepada pasien maupun keluarga, apakah mereka berobat umum atau menggunakan BPJS kesehatan maupun asuransi swasta," katanya saat dihubungi Beritajakarta.com, Jumat (15/7).

Lurah - Camat Diminta Door to Door Sosialisasikan BPJS

Menurut Sugiono, karena teman pasien tidak mengetahui mengenai jaminan kesehatan yang dimiliki, ia mendaftarkan sebagai pasien umum. Dari diagnosa tim dokter, ada cairan di paru-paru yang menyebabkan tidak sadarnya yang bersangkutan.

"Rekan yang membawanya tidak tahu apakah si pasien memiliki BPJS kesehatan. Tim dokter RSUD Cengkareng pun langsung melakukan tindakan medis," ujarnya.

Menjelang sore hari, lanjut Sugino, istri pasien datang ke RSUD Cengkareng. Kepada petugas, istri PHL Dinas Kebersihan DKI ini pun tidak memberitahukan bahwa suaminya terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan dan bekerja sebagai PHL di lingkungan Pemprov DKI. "Sang istri juga menitipkan uang muka ke bagian administrasi sebesar Rp 500 ribu," paparnya.  

Setelah mendapat tindakan medis, pasien pun akhirnya sadar keesokan harinya. Dan ia mengungkapkan bahwa telah memiliki BPJS kesehatan. "Pasien baru memberikan informasi kalau punya BPJS Kesehatan ke petugas setelah ditindak," ungkapnya.

Masalah jaminan kesehatan, lanjut Sugiono, tidak sampai di situ. Sebab jaminan yang dimilikinya baru bisa aktif pada 14 Juli.

"Akhirnya kita coba urus ke BPJS, dan bisa aktif tanggal 12," tuturnya.

Sugiono menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai prosedur yang berlaku. "Kami tidak bisa merubah jika sejak awal sudah terdaftar sebagai pasien umum, lalu atas permintaan si pasien berubah menjadi ditanggung BPJS kesehatan maupun asuransi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1597 personFolmer
  2. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1124 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye994 personFakhrizal Fakhri
  4. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye929 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye870 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik