You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RSUD Cengkareng Bantah Tagih Uang ke Pasien PHL Kebersihan
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Penanganan Pasien BPJS Sesuai Prosedur

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat membantah pihaknya menolak jaminan kesehatan dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) yang dimiliki oleh seorang pasien, pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

Pasien baru memberikan informasi kalau punya BPJS Kesehatan ke petugas setelah ditindak

Direktur Utara RSUD Cengkareng, Sugiono Kesuma Karo Karo mengatakan, bahwa PHL tersebut dibawa oleh seorang temannya pada Minggu (10/7) dalam keadaan tidak sadar oleh temannya. Sesuai dengan prosedur administrasi, setelah mendaftar pasien ditanya mengenai sistem pembayaran yang akan digunakan.

"Petugas administrasi menanyakan kepada pasien maupun keluarga, apakah mereka berobat umum atau menggunakan BPJS kesehatan maupun asuransi swasta," katanya saat dihubungi Beritajakarta.com, Jumat (15/7).

Lurah - Camat Diminta Door to Door Sosialisasikan BPJS

Menurut Sugiono, karena teman pasien tidak mengetahui mengenai jaminan kesehatan yang dimiliki, ia mendaftarkan sebagai pasien umum. Dari diagnosa tim dokter, ada cairan di paru-paru yang menyebabkan tidak sadarnya yang bersangkutan.

"Rekan yang membawanya tidak tahu apakah si pasien memiliki BPJS kesehatan. Tim dokter RSUD Cengkareng pun langsung melakukan tindakan medis," ujarnya.

Menjelang sore hari, lanjut Sugino, istri pasien datang ke RSUD Cengkareng. Kepada petugas, istri PHL Dinas Kebersihan DKI ini pun tidak memberitahukan bahwa suaminya terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan dan bekerja sebagai PHL di lingkungan Pemprov DKI. "Sang istri juga menitipkan uang muka ke bagian administrasi sebesar Rp 500 ribu," paparnya.  

Setelah mendapat tindakan medis, pasien pun akhirnya sadar keesokan harinya. Dan ia mengungkapkan bahwa telah memiliki BPJS kesehatan. "Pasien baru memberikan informasi kalau punya BPJS Kesehatan ke petugas setelah ditindak," ungkapnya.

Masalah jaminan kesehatan, lanjut Sugiono, tidak sampai di situ. Sebab jaminan yang dimilikinya baru bisa aktif pada 14 Juli.

"Akhirnya kita coba urus ke BPJS, dan bisa aktif tanggal 12," tuturnya.

Sugiono menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai prosedur yang berlaku. "Kami tidak bisa merubah jika sejak awal sudah terdaftar sebagai pasien umum, lalu atas permintaan si pasien berubah menjadi ditanggung BPJS kesehatan maupun asuransi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1237 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1233 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1175 personTiyo Surya Sakti
  4. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1141 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1065 personNurito