You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Jalur Ganjil Genap, STNK Akan Diambil
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

STNK Pelanggar Ganjil Genap akan Disita

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menguji coba penerapan sistem ganjil genap mulai 27 Juli hingga 26 Agustus mendatang. Selama uji coba, STNK kendaraan yang melanggar akan disita petugas.

Selama ujicoba belum bayar memang tapi minimal beri efek jera karena harus mengurus ke posko

Kepala ‎Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans)‎ DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan selama masa uji coba, pengawasan dilakukan dengan dua metode. Petugas akan melihat nomor pelat kendaraan dan pengecekan STNK.

Pengawasan Sistem Ganjil Genap Lebih Mudah

"Teknisnya pada saat lampu merah petugas cek pelat dan periksa STNK. Cepat saja karena jangan sampai mengganggu arus lalu lintas juga," ujarnya, Jumat (15/7).

Selama masa uji coba, STNK kendaraan pelanggar akan disita dan dibawa petugas ke Monas dan Polda. ‎Kendaraan yang ditindak dari arah selatan ke utara STNK-nya akan dibawa ke Monas sedangkan sebaliknya akan dibawa ke Polda untuk memudahkan pengendara mengurus.

‎"Jadi minggu awal memang kita akan sebar pamflet dulu, tapi mulai minggu kedua sudah mulai ditindak. Selama uji coba belum bayar memang tapi minimal beri efek jera karena harus mengurus ke posko," katanya.

Selama uji coba pihaknya akan menyiapkan petugas di 15 titik lokasi masuk kawasan ganjil genap. Masyarakat yang STNK-nya disita baru boleh mengurus pengambilan setelah pemberlakuan uji coba ganjil genap berakhir pada pagi dan sore hari.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menguji coba ganjil genap setiap Senin-Jumat, pukul 07.00-10.00 dan 16.30 - 19.30. Kendaraan dengan nomor ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil dan pelat genap beroperasi pada tanggal genap.

‎Namun pemberlakuan ini tidak berlaku bagi kendaraan berikut yaitu mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga negara (pelat RI), pemadam pebakaran, mobil ambulans, ‎mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang (dengan dispensasi) sesuai Pergub 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4296 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1841 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1729 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1642 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik