BPLHD DKI Cek Pengolahan Limbah Produsen Readymix
Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta melakukan pembinaan dan pengawasan Concrete Batch Plant (CBT) atau perusahaan produsen readymix.
Pengolahan limbah, kita periksa limbah yang dihasilkan oleh industri ini maupun logistik di sekitar kantor
Saat ini, pengawasan dan pembinaan dilaksanakan di dua lokasi readymix di Jakarta Pusat yakni, di PT Adhimix Precast Indonesia, Jalan Fachrudin, Tanah Abang, dan PT Pionner Beton Industri di Jalan KH Mas Mansyur.
Kepala BPLHD DKI Jakarta, Junaedi mengatakan, kegiatan ini untuk mengawasi pengolahan limbah dan perizinan perusahaan.
Air Hasil RO Pulau Lancang Layak Konsumsi"Pengolahan limbah, kita periksa limbah yang dihasilkan oleh industri ini maupun logistik di sekitar kantor," tutur Junae
di, Rabu (20/7).Kegiatan ini sesuai Pergub No 108 Tahun 2008 tentang Prosedur Perizinan, Pembinaan, dan Pengawasan Kegiatan Operasional CBT di wilayah DKI Jakarta.
Junaidi menjelaskan, pengawasan dan pembinaan dilakukan sifatnya temporer dan non permanen. Sehingga keberadaan readymix di lokasi itu hanya untuk mensuplai kebutuhan pembangunan yang ada di sekitarnya.
Ditambahkan Junaidi, pemeriksaan izin disesuaikan dengan Ingub 158 tahun 2015 Tentang Masa Transisi Untuk Perpanjangan Izin/Non Izin Yang Tidak Sesuai Dengan Rencana Tata Ruang.
"Perpanjangan ini sampai 18 Februari 2017 tinggal beberapa bulan lagi, sehingga perlu didakan evaluasi sejauh mana tingkat ketaatan dari para pengelola industri tersebut," katanya.
Sejauh ini hasil pengawasan di dua lokasi, pihaknya menilai pengolahan limbah domestik dan industri masih kurang maksimal. Bahkan limbah B3 juga kurang tertata rapi dan perlu dilakukan pembenahan.
Selain itu, udara juga perlu alat penahan polusi di sekeliling lokasi industri ini. Jika terjadi polusi ringan, pihaknya akan berikan teguran tertulis kepada pengelola.
Bagi pengelola readymix yang tidak menaati aturan ada sanksi yang akan dikenakan sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Bisa sanksi administrasi, ketika administrasi tidak ditaati kita lakukan pencabutan izin, kalau nggak taat kita akan sanksi pidana," tandasnya.
Oleh sebab itu, Ia berpesan baik masyarakat, lurah dan camat melaporkan jika ada pencemaran yang disebabkan oleh industri.