Lingkungan Padat Wajib Memiliki IPAL Komunal
Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar pulau permukiman padat penduduk dibangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar mengurangi dampak polusi dan pencemaran lingkungan.
IPAL itu yang mengolah limbah sehingga yang dibuang ke laut atau air mediannya sudah memenuhi baku mutu
"IPAL itu yang mengolah limbah sehingga yang dibuang ke laut atau air mediannya sudah memenuhi baku mutu. Khusus bagi pemilik homestay agar punya sumur resapan, sebelum dikelola di IPAL," ujar Junaedi, Kepala BPLHD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (15/7).
Ditambahkannya, limbah domestik atau industri dan rumah tangga jika dibuang secara langsung ke laut dapat merusak biota laut dan merusak kelestarian alam. Sehingga perlu upaya pemerintah
melalui kerjasama antar instansi maupun kementrian dan upaya pencarian CSR perusahaan untuk membangun IPAL.Rp 10,2 M Dianggarkan untuk Pembangunan IPAL Pulau Tidung"Kita mengapresiasi upaya pembangunan IPAL di Pulau Tidung berikutnya mudah-mudahan pulau lainnya dapat segera menyusul," tandasnya.